Muatan Umum Kurikulum SMA/MA/SMK Sederajad_ilmuku.net_Pasal 77K Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Mei 2013, menyebutkan kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:
a. Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK;
b. Muatan peminatan akademik SMA/MA dan SMK/MK;
c. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
d. Muatan peminatan kejuruan untuk SMA/MAK; dan
e. Muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.
Muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MK terdiri atas:
a. Pendidikan agama;
b. Pendidikan kewarganegaraan;
c. Bahasa;
d. Matematika;
e. Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Ilmu Pengetahuan Sosial;
g. Seni dan budaya;
h. Pendidikan jasmani dan olahraga;
i. Ketrampilan/kejuruan; dan
j. Muatan lokal.
Sesuai pasal 77K Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 “Muatan sebagaimana dimaksud dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.”
Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Ilmu Pengetahuan Sosial;
c. Bahasa dan budaya; atau
d. Peminatan lainnya.
Sementara muatan peminatan kejuruan SMK/MK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
a. Teknologi dan rekayasa;
b. Kesehatan;
c. Seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. Teknologi informasi dan komunikasi;
e. Agribisnis dan agroteknologi;
f. Bisnis dan manajemen;
g. Perikanan dan kelautan; dan
h. Peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
Demikian sedikit info yang bisa ilmuku.net sampaikan, semoga bermanfaat, salaammm.....
baca juga:
Muatan Umum Kurikulum PAUD-SD/MI/SDLB sederajad
Muatan Umum Kurikulum SMP/MTs Sederajad